Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini satu orang camat dan satu swasta akan diperiksa penyidik.
"Mereka dipanggil untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon)," ujar Febri, Selasa (8/1).
Dua nama yang dipanggil itu adalah Camat Palimanan, Naswita dan satu pihak swasta, Sakiwa.
KPK dalam kasus ini menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon dengan atas nama orang lain senilai Rp 6,425 miliar.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: