"Hari ini penyidik kembali memanggil dua orang saksi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/1).
Kedua saksi tersebut adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga (Itjen Kemenpora), Pangestu Adi W, dan Staf Bidang Perencanaan KONI, Suradi.
Bagi Suradi, pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya dipanggil pada 3 Januari lalu.
KPK mengungkap kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2018 lalu.
Dari operasi senyap itu KPK tetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora, Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: