Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir, KPK Agendakan Pemeriksaan Gamawan Fauzi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 08 Januari 2019, 10:41 WIB
Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir, KPK Agendakan Pemeriksaan Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi pembangunan tahap II gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujar Febri, Selasa (8/1).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom; mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya; Budi Rachmat Kurniawan; dan Senior Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.

Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir.

Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA