Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

"Kalau Uang Kondangan Kok Ngumpet-ngumpet"

Jaksa Cecar Anak Buah Eddy Sindoro

Selasa, 08 Januari 2019, 10:03 WIB
"Kalau Uang Kondangan Kok Ngumpet-ngumpet"
Foto/Net
rmol news logo Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho mengaku pernah mem­berikan uang Rp 50 juta ke­pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Pemberian itu disebutnya "uang kondangan" pernikahan anak Edy Nasution. Tapi tidak diserahkan langsung. Dititipkan ke Wresti Kristian Hesti Susetyowati.

"Atas nama saya sebagai Paramount karena saya diundang," ujar Ervan saat memberikan keterangan untuk terdakwa Chairman PT Paramount, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1).

Ervan membantah pembe­rian uang terkait perkara di PN Jakpus. Ia menjelaskan, pernika­han anak Edy Nasution pada Maret 2016. Sedangkan perkara sudah selesai 2013.

Jaksa KPK Abdul Basir curi­ga, pemberian uang itu bukan sebagai kado pernikahan. Sebab diserahkan di parkir basement hotel Acacia, Kramat, Jakarta Pusat. "Kalau kado, kenapa ngasih uang kondangan ngum­pet-ngumpet?" tanyanya.

"Saya enggak tahu kenapa diberikan di basement karena saya nggak sempat kasih sendiri. Saya bilang, kalau titip oke nggak? kata dia (Wresti) bisa," dalih Ervan.

Wresti membenarkan kes­aksian Ervan. "Waktu itu Pak Ervan telepon ke saya. Dia bilang, 'Ini ada titipan dari Pak Eddy Sindoro'. Dia bilang, 'Bu, ini jadi untuk nitip ke anaknya Pak Edy (Nasution)'," kata Wresti yang juga dihadirkan se­bagai saksi sidang ini.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa memberi suap Rp 150 juta dan 50 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara di PN Jakpus.

Perbuatannya diancam pi­dana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara perkara Edy Nasution telah final. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara. Yakni Rp 100 juta terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.

Kemudian, menerima 50 ribu dolar Amerika ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.

Selain itu, menerima grati­fikasi yang tak sesuai dengan tu­gasnya di PN Jakpus sebesar 70 ribu dolar Amerika, 9.852 dolar Singapura, dan Rp 10.350.000. Fulus itu terkait pengurusan permohonan kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Edy Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp 150 juta dengan keten­tuan jika terdakwa tidak mem­bayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 2 bulan," putus ketua majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sumpeno. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA