Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/1).
Menurut Febri, materi tersebut merupakan usulan wadah pegawai. Mereka menilai perlindungan terhadap penegak hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pemberantasan korupsi
"Kami merespons permintaan wadah pegawai masukkan hal itu (pengusutan kasus Novel). Harapannya kami ingin pelaku penyiram Novel ditemukan tanpa harus menunggu debat," ungkap Febri.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 silam. Hingga kini kasus masih tahap penyelidikan polisi.
Guna mengantisipasi tidak terulangnya apa yang menimpa Novel, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada Desember 2018 mengatakan tengah menyiapkan sistem panic button untuk menjaga pegawainya.
Pegawai dapat mengaktifkan sistem itu bila merasa dalam bahaya. Ketika sistem aktif, lokasi pegawai dan keadaan yang dialaminya akan masuk ke dalam sistem. Dengan begitu, tim keamanan KPK dapat dengan cepat menyusul si pegawai.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: