Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JEMPUT PAKSA

Kuasa Hukum Hartono Karjadi: Kami Miliki Bukti CCTV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 08 Januari 2019, 01:34 WIB
RMOL.  Pengusaha Hartono Karjadi  mengklaim miliki bukti kuat terkait kabar kedatangan dua orang mengaku anggota Polda Bali. 

Kuasa Hukum Pengusaha Hartono Karjadi di Jakarta Boyamin Saiman mengaku telah memiliki bukti rekaman CCTV kedatangan dua orang yang mengaku kepada Hartono Karjadi adalah penyidik Polda Bali berinsial A dan B untuk melakukan upaya jemput paksa kliennya di Singapura.
Menurut Boyamin, upaya penjemputan paksa yang dilakukan orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B itu, tidak memiliki surat resmi dari Polda Bali atau ilegal.

Dia berencana membawa bukti rekaman CCTV dua penyidik Polda Bali tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pelaporan kepada Propam ini adalah untuk memastikan apakah orang yang mengaku berasal dari Polda Bali tersebut benar dari Polri atau oknum sipil yang mencatut dan mengaku dari Polda Bali.

Boyamin mengatakan jika bukan anggota Polri maka pihaknya akan membuat laporan baru ke Kepolisian Singapura bahwa telah terjadi penyusupan yang mengganggu dan akan menculik Hartono Karjadi yang masuk ke Singapura secara resmi.

"Saya sudah punya bukti rekamannya bahwa ada dua orang yang mengaku anggota Polda Bali yang melakukan jemput paksa klien saya di Singapura. Bukti ini akan saya bawa ke Divisi Propam Mabes Polri," kata Boyamin, Senin (7/1).

Menurut Boyamin, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Sekretariat Negara untuk permohonan perlindungan kliennya atas dugaan penangkapan paksa Hartono Karjadi tanpa prosedur yang jelas di Singapura. Dia juga meminta kepada Presiden Jokowi agar perkara tersebut segera dihentikan.

"Surat sudah kami kirimkan kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan dan agar perkara ini segera dihentikan," katanya.

Sementara, Mabes Polri telah mengkonfirmasi langsung kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali soal dugaan dua penyidik melalukan operasi penangkapan terhadap pengusaha Hartono Karjadi di Singapura.

"Saya sudah mengkonfirmasi langsung pada Ditkrimsus Polda Bali, dan saya mengkonfirmasi langsung pada LSO yang ada di Singapura. Saya tegaskan bahwa tidak mungkin dari penyidik Polda Bali melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang diluar otoritas yuridiksi Indonesia,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Singapura, kata Dedi, memiliki otoritas sendiri dan sangat kuat terhadap kedaulatan hukum dinegaranya, sehingga tidak bisa dicampuri langsung oleh negara lain termasuk Indonesia.

Pengacara tersangka kasus penggelapan, Hartono Karjadi sebelumnya melaporkan ke polisi Singapura sebuah insiden yang diyakininya dua anggota polisi Indonesia telah berupaya melakukan penangkapan di wilayah hukum negeri berlogo Singa tersebut. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA