Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sama Dengan Korupsi, Hoax Bisa Termasuk Tindak Pidana Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Januari 2019, 23:02 WIB
Sama Dengan Korupsi, Hoax Bisa Termasuk Tindak Pidana Khusus
Pengamat IPI Karyono Wibowo usai diskusi/RMOL
rmol news logo Belakangan ini publik kerap dihadapkan dengan permasalahan banyaknya kasus korupsi oleh pejabat dan juga informasi bohong atau hoax yang beredar.

Menyikapi hal itu perlu perlakuan khusus terhadap penyebar hoax agar merasa jera. Salah satunya dengan mengatagorikannya dalam extra ordirnary crime atau tindak pidana khusus.

"Hoax dan korupsi sama-sama parahnya oleh karena itu hoax saya mengusulkan kasus hoax masuk ke extra ordinary crime ini harus jadi tindak pidana khusus. Karena dampak begitu luas hoax menimbulkan keresahan sosial," jelas pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (7/1).

Bahkan karena hoax, masyarakat menghadapi Pemilu 2019 mudah tergesek dan berujung konflik yang merugikan satu dengan yang lain.

Dengan perlakuan khusus, diharapkan penyebar hoax mampu mengalami efek jera dan tidak mengulanginya lagi karena ini benar-benar merugikan masyarakat.

"Bisa resah ke masyarakat akhirnya jadi timbul gesekan satu dengan yang lain. Oleh karena itu, harus ditangani serius, begitu juga dengan korupsi yang merugikan banyak orang juga. Jadi kalau ditanya sama-sama parah," papar Karyono. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA