Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pencaplokan Aset Pemerintah, Praktisi Pesimistis Eksepsi Terdakwa Diterima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Januari 2019, 22:48 WIB
rmol news logo Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL) Tjen Jung Sen kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/1) beragendakan eksepsi atau pembacaan nota keberatan terdakwa.

Upa Labuhari selaku kuasa hukum Tjen Jung Sen membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan menuju kawasan Parsial 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi menyejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," jelasnya.

Setelah mendengar nota keberatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Taufik pun meminta waktu untuk memberikan tanggapan dalam sepekan mendatang.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin mendatang (14/1).

Sebelumnya, dalam persidangan perdana, JPU M. Taufik dalam Nomor Perkara 2506 Pidsus/2018 mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan tidak berizin di Kampung Sungai Turi.

Sebab, lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," jelas Taufik.

Proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang telah dikerjakan pada Februari 2018. Hasil penyelidikan ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut.

Tjen Jung Sen pun dipersangkakan melanggar pasal 69 dan pasal 71 UU 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai bahwa terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," jelasnya.

Meski begitu, Zakir mengaku pesimistis jika eksepsi terdakwa bakal diterima. Karenanya, dia meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan. Terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," paparnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA