Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kemenpora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 07 Januari 2019, 19:02 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kemenpora
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olah Raga kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan untuk keperluan penyidikan dan melengkapi keterangan.

"Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, terhitung 8 Januari hingga 16 Februari 2019," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/1).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya merupakan penerima suap yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnama dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Sebagai pihak pemberi suap adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Jhoni E. Awuy.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama bagi kelimanya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2018.

KPK mengungkap kasus suap dana hibah KONI dalam operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi, termasuk di Kantor Kemenpora.

Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Kemudian satu unit mobil merek Chevrolet dan bingkisan uang tunai senilai Rp 7 miliar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA