Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pemerkosaan Oleh Petinggi BPJS, Rizky Amelia Dan Ade Armando Resmi Dilaporkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 07 Januari 2019, 16:55 WIB
Kasus Pemerkosaan Oleh Petinggi BPJS, Rizky Amelia Dan Ade Armando Resmi Dilaporkan
Pengacara Syafri Adnan Baharudin, Memed Adiwinata/RMOL
rmol news logo . Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin resmi melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pelapor, Memed Adiwinata menjelaskan, kliennya terpaksa melaporkan mantan anak buahnya dan Ade Armando itu lantaran telah menjustifikasi dan menjelek-jelekan klienya tanda ada klarifikasi kebenaran.

"Mereka memposting baik di WA statusnya maupun FB, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada azas praduga tidak bersalah," kata Memed usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Justru dengan begitu, sambung Memed, RA maupun AA telah melakukan fitnah lantaran dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh RA terhadap kliennya belum terbukti.

Hal lain, kata Memed, Ade Armando juga memposting foto dewan pengawas BPJS dengan kata-kata yang menyudutkan dan tidak pantas yakni "Inilah ketujuh anggota dewan pengawas BPJS, yang mana penjahat kelamin" di akun Facebook miliknya.

Laporan Syafri diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan Nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor Rizky Amelia. Dan LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor Ade Armando.

"Pasalnya 310 dan 311 KUHP dan untuk ITE nya 27 jo 36 jo 45 jo 51 UU ITE. Ancamannya salah satu ada yang 4 tahun, salah satunya 12 tahun," pungkas Memed. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA