Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Otda Kemendagri Minta KPK Jadwal Ulang Berikan Keterangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 07 Januari 2019, 16:12 WIB
rmol news logo Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono belum sempat memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Soni dijadwalkan akan dimintai keterangan terkait kasus suap perizinan proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka J (Jamaludin)," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/1).

Hanya saja, pihak Soni mengirim surat untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Dikarenakan ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

"Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang Kamis lusa," jelas Febri.

Dalam kasus suap Meikarta, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi serta pihak swasta.

Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat ‎MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.

Adapun, dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Untuk empat tersangka dari swasta saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA