Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Dorong Polisi dan Kominfo Berantas Tuntas Prostitusi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Januari 2019, 10:20 WIB
PPP Dorong Polisi dan Kominfo Berantas Tuntas Prostitusi <i>Online</i>
Reni Marlinawati/Net
rmol news logo Fenomena prostitusi online harus direspons serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati mengatakan, penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi online di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu, harus menjadi momentum bersih-bersih ruang siber dari prostitusi.

Reni mengatakan, pemerintah dan aparat kepolisian harus melakukan aksi represif dengan menyetop di level hulu praktik prostitusi online yang cukup marak di tengah-tengah masyarakat.

"Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya pemerintah bekerja sama dengan penyedia media sosial dapat menutup akun tersebut secara sepihak. Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas Reni.

Dia menilai praktik prostitusi online telah menyebar di berbagai kota di Indonesia dengan sindikasi yang dapat dilacak. Setidaknya dengan menutup akun media sosial penyedia prostitusi online bisa meminimalisir praktik tersebut.

"Dari hulu harus kita bersihkan. Oleh karenanya media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi online. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya," tambah Reni.

Wakil Ketua Komisi X DPR ini menyebutkan, jika pemerintah dapat menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme, maka hal sama juga terhadap praktik prostitusi online.

"Dampak prostitusi berbasis online tak jauh berbahaya dari paham radikalisme. Keutuhan sebuah keluarga terancam dikarenakan prostitusi. Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," cetus Reni.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA