Sebab, Ma'ruf Amin dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam sebuah persidangan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, keterangan sebagai saksi dalam suatu persidangan tidak boleh didasari rasa keterpaksaan.
"Kesaksian di bawah sumpah tak boleh terpaksa. Bisa dianggap kesaksian palsu. Dan itu ada hukumnya," kata Fadli Zon dalan akun Twitter pribadinya, Sabtu (5/1).
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Jubir BPN Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean.
"Seorang saksi tidak boleh dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau dalam keadaan tertekan. Implikasinya adalah, kesaksian itu bisa berakibat gugur atau bisa dikategorikan kesaksian palsu karena diberikan dalam keadaan terpaksa," ujar politisi Demokrat itu.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Ma'ruf Amin mengaku menyesal sudah menjadi saksi memberatkan bagi Ahok yang didakwa melanggar pasal penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2017 lalu.
"Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Iya tentu saja siapa yang ingin memenjarakan orang. Kan enggak mau. Tapi karena terpaksa situasi pada waktu itu adalah penegakan hukum ya apa boleh buat," kata Ma'ruf menjawab pertanyaan wartawan tentang menyesal atau tidak pernah menjadi saksi memberatkan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.