Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto Segera Disidang Di Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 04 Januari 2019, 23:36 WIB
Tersangka Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto Segera Disidang Di Surabaya
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Berkas perkara lima tersangka kasus suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 telah dilengkapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini berkas perkara untuk lima tersangka sudah selesai dan dilakukan pelimpahan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/1).

Berkas tersebut adalah milik Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY).

Selanjutnya, Direktur PT Sumawijaya, Ahmad Suhawi (ASH), mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan (ASB), dan satu pihak swasta, Nabiel Titawano (NT).

Untuk persidangan, kata Febri, akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Kota Surabaya, Jawa Timur.

Selain lima nama itu, KPK juga menetapkan Bupati Mojokerto, Mustafa sebagai tersangka yang proses hukumnya masih berjalan diproses penyidikan.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustafa sekitar Rp 2,7 miliar. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA