Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Benny Riyanto dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (4/1).
Benny menyebutkan bahwa sasaran utama dari OBH adalah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat dari kalangan kurang mampu.
"Bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum terhadap yang tidak mampu, jadi OBH itu sasarannya adalah masyarakat tidak mampu," ujarnya.
Untuk menunjang kinerja OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN, kata Benny, pemerintah telah memberikan anggaran khusus untuk operasional OBH.
"Ini sebagai konsekuensi Indonesia menjadi negara hukum dan menerapkan asas
equality before the law (Persamaan di hadapan hukum)," tukasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.