Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan, pihak OSO akan menghadirkan sebanyak lima saksi dalam persidangan.
"Saksi dari pelapor terdiri dari tiga saksi fakta dan dua keterangan ahli," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (3/1).
Selain akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Bawaslu juga akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku terlapor.
"Posisi kami hanya dengarkan. Kita dengarkan lebih lanjut," ujar Abhan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: