Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Wanprestasi Masuk Meja Pengadilan, Ini Respon Manulife

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Januari 2019, 14:42 WIB
Dugaan Wanprestasi Masuk Meja Pengadilan, Ini Respon Manulife
Foto: Repro
rmol news logo Gugatan wanprestasi yang diajukan Johan Solomon selaku ahli waris produk asuransi proLife Plus atas nama Sohsun Kiat Johny, mendapat perhatian PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI).

Perkaranya telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2018 dengan nomor 936/Pdt.6/2018/PN.Jkt Brt.

Pihak manajemen PT AJMI pun berjanji menindaklanjuti permasalahan itu.

"Adapun keputusan atas klaim produk asuransi ProLife Plus atas nama Sohsun Kiat Johny telah berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian hak jawab tertulis dari Kepala Komunikasi Perusahaan dan Humas AJMI, Ruthania Martinelly yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/1).

Hak jawab AJMI tersebut menanggapi pemberitaan RMOL tertanggal 24 Desember 2018, yang berjudul "Dugaan Wanpretasi, Manulife Masuk Meja Pengadilan."

Ruthania menambahkan, Manulife Indonesia telah beroperasi di Indonesia selama 33 tahun dan menjalankan bisnisnya dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik pada setiap nasabah," imbuhnya.[wid]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA