Perkaranya telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2018 dengan nomor 936/Pdt.6/2018/PN.Jkt Brt.
Pihak manajemen PT AJMI pun berjanji menindaklanjuti permasalahan itu.
"Adapun keputusan atas klaim produk asuransi ProLife Plus atas nama Sohsun Kiat Johny telah berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian hak jawab tertulis dari Kepala Komunikasi Perusahaan dan Humas AJMI, Ruthania Martinelly yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/1).
Hak jawab AJMI tersebut menanggapi pemberitaan
RMOL tertanggal 24 Desember 2018, yang berjudul "
Dugaan Wanpretasi, Manulife Masuk Meja Pengadilan."
Ruthania menambahkan, Manulife Indonesia telah beroperasi di Indonesia selama 33 tahun dan menjalankan bisnisnya dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik pada setiap nasabah," imbuhnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: