"Penyidikan untuk tersangka IM telah diselesaikan tim penyidik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/12).
Untuk tahap selanjutnya, kata Febri, berkas perkara mantan Sekjen Partai Golkar itu akan dilimpahkan kepada jaksa untuk dilanjutkan pada tahap II atau penuntutan.
"Untuk persidangan, direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," demikian Febri.
Selain Idrus, ada dua tersangka lain dalam perkara ini. Yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Untuk proses hukumnya, Eni saat ini tengah menjalani proses persidangan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, Kotjo sudah menerima vonis dan tidak mengajukan banding. Dia divonis 2,8 tahun penjara.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.