Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajudan Belum Diperiksa KPK, Nurhadi Masih Berstatus Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 27 Desember 2018, 20:12 WIB
Ajudan Belum Diperiksa KPK, Nurhadi Masih Berstatus Saksi
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat langsung menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai tersangka setelah namanya muncul dalam dakwaan Eddy Sindoro.

"Untuk menetapkan tersangka ada syaratnya, misalnya bukti permulaan yang cukup," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12).

Nama Nurhadi terkait dengan kasus suap Eddy dalam upaya pendaftaran peninjauan kembali atas putusan pailit Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Across Asia Limited (AAL) yang lewat batas waktu.

Febri menyebut, KPK menemukan kendala dalam pemeriksaan Nurhadi. Salah satunya, KPK belum bisa memeriksa mantan ajudan Nurhadi yang diduga mengetahui adanya suap.

"KPK tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Nurhadi meskipun sudah dua kali dipanggil saat itu. Karena ada beberapa kendala," jelasnya.

Sehingga, kata Febri, Nurhadi tetap berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saat ini Nurhadi masih berstatus sebagai saksi dan belum ada tersangka baru dalam perkara ini," pungkasnya. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA