Nama Nurhadi terkait dengan kasus suap Eddy dalam upaya pendaftaran peninjauan kembali atas putusan pailit Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Across Asia Limited (AAL) yang lewat batas waktu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Basir menyebut dalam upaya itu Eddy mengutus Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengurus segala hal yang diperlukan kepada Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Wresti meminta Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali PT AAL meskipun waktu pendaftarannya sudah lewat," ujar Jaksa Basir dalam persidangan.
Dalam pertemuan itu, kata Jaksa Basir, Edy meminta Wrestin menyediakan dana Rp 500 juta. Permintaan ini pun disepakati oleh Eddy Sindoro.
Hingga pada akhirnya, PT AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Pada saat sebelum penyerahan inilah Nurhadi menghubungi Edy.
"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," jelas Jaksa Basir.
Setelah semua keperluan dipenuhi, Eddy Sindoro melalui Wrestin kemudian mengutus Dody Aryanto untuk menyerahkan dana senilai Rp 50 juta kepada Edy Nasution. Dalam penyerahan ini Edy dan Dodi ditangkap KPK.
Atas perbuatannya, Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.