Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU KPK Jerat Eddy Sindoro Dua Dakwaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 27 Desember 2018, 14:36 WIB
JPU KPK Jerat Eddy Sindoro Dua Dakwaan
Eddy Sindoro/RMOL
rmol news logo Terdakwa Eddy Sindoro didakwa dua perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Abdul Basir, JPU KPK menyebut, dua dakwaan itu terkait perkara suap yang diberikan Eddy kepada Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dalam penanganan perkara.

"Melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan.

Eddy disebut memberikan suap itu tidak sendirian, dia bersama pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Uang suap yang diberikan kepada Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu atau keseluruhan senilai Rp 877.239.90.

Pemberian suap ini berkaitan dengan penanganan perkara perdata PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat.

Uang suap itu, lanjut Abdul Basir, bertambah Rp 100 juta yang diberikan Eddy melalui Dodi Nasution. Suap kedua merupakan permintaan Eddy supaya sidang ditunda.

Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA