Kasubidpenum TNI AU Letkol M Yuris menyampaikan, dari hasil pendalaman POM AU, Serda Jhony juga telah melakukan serangkaian tes penggunaan senjata dan dinyatakan lulus.
"Persyaratan memegang senjata TNI AU adalah tes psikotes dan sudah dijalani yang bersangkutan pada bulan Mei 2018 dan hasilnya layak untuk memegang senjata," kata Yuris dalam jumpa pers di Media Center Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12).
Makanya itu diduga pelaku di bawah pengaruh alkohol lantaran sebelumnya terlibat insiden lalu lintas di jalan dengan Letkol Dono Kuspriyanto yang tewas ditembak.
Saat ini, kata Yuris, Serda Jhony telah ditahan di Pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma untuk mendalami kasusnya.
Pelaku terancam dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman 15 tahun penjara dan pemecatan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: