Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Psikolog Ikut Diperiksa KPK Untuk Kasus Bupati Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 26 Desember 2018, 09:46 WIB
Psikolog Ikut Diperiksa KPK Untuk Kasus Bupati Cirebon
Sunjaya Purwadi Sastra/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik jual beli jabatan yang diduga dilakukan Bupati Bekasi, Sunjaya Purwadi Sastra.

Untuk itu, penyidik KPK kembali memanggil seorang saksi.

"Hari ini penyidik memanggil seorang saksi  untul tersangka SUN (Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12).

Satu saksi yang dipanggil itu adalah psikolog bernama Yunadia Nur Galura.

KPK telah menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Sunjaya, menurut KPK, telah menerima uang sebesar Rp 100 juta melalui ajudannya dari Gatot. Uang itu diberikan Gatot sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Sunjaya juga diduga menerima pemberian lain secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.

KPK menjerat Sunjaya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA