Demikian dikatakan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution usai melaporkan politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (25/12).
"Ya, kami berharap, kasus ini tidak di-gap bahwa kasus ini harus segera diproses dan tangkap Kapitra Ampera jika sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Menurut Pitra, tidak boleh lagi ada diskriminasi hukum menimpa warga negara Indonesia.
"Tidak boleh ada diskriminasi hukum," tegasnya.
Dia juga menyinggung masalah penanganan perkara hukum Habib Bahar yang terkesan dikebut oleh pihak kepolisian.
"Sementara kalau seperti Habib Bahar bin Smith beliau langsung ditangkap langsung ditahan segera diadili. Nah, saya kira ini kami menuntut hal yang sama. Bahwasanya dimata hukum, semua warga negara memiliki hak yang sama. Kami harapkan pihak kepolisian benar-benar bisa mengusut dan memproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Kapitra Ampera dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 182 KUHP tentang lawan tanding perkelahian.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.