Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Kepala Eggi Akan Dipecahkan Kapitra Ampera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Desember 2018, 14:38 WIB
Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Kepala Eggi Akan Dipecahkan Kapitra Ampera
Foto/RMOL
rmol news logo Politisi PAN Eggi Sudjana didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution dan Barisan Relawan Eggi (Beres), dan Macan Asia, resmi melaporkan politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (25/12). Kapitra diduga telah melakukan ancaman kepada Eggi melalui telepon.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Eggi beserta rombongan keluar dari ruangan BAP Bareskrim sekitar pukul 13.45 WIB, dan langsung memberikan keterangan pers kepada awak media.

"Tadi klien kami dalam kaitan ini telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dugaan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 182 KUHP yang diduga dilakukan oleh politisi PDIP Kapitra Ampera," ujar Pitra Romadoni Nasution.

Kapitra Ampera, kata Pitra, diduga melakukan tindakan pengancaman kepada Eggi Sudjana melalui rekanannya Caleg PDI-P dari Jawa Barat.

"Melalui telepon, caleg dari PDI-P Jabar itu mengatakan 'tolong sampaikan ke Eggi bahwasannya kepalanya akan dipecahkan oleh Kapitra'," tutur Pitra menjelaskan kronologis perkara.

Atas dasar itulah, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya melaporkan politisi PDIP Kapitra Ampera ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kita negara hukum jadi klien kami tidak ada cara lain selain melaporkan ke Bareskrim. Harapannya adalah kasus ini tidak di-gap, bahwa kasus ini harus segera diproses dan tangkap Kapitra Ampera dan kalau memenuhi syarat," ujarnya.

Kapitra Ampera dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 182 KUHP tentang Lawan Tanding Perkelahian. [lov] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA