Alhasil, setelah ditetapkan sebagai tersangka Bahar bin Smith harus menjalani proses hukum.
"KPAI mengapresiasi keberanian orangtua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian," kata Retno dalam keterangnanya di Jakarta, Rabu (19/12).
Ditegaskan Retno, tindak kekerasan atas nama apapun dan kepada siapapun tidak dapat dibenarkan, dan perbuatan main hakim sendiri merupakan tindakan di luar hukum.
"Siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun dan terhadap siapapun, apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan pondok pesantren terhadap anak muridnya. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," tegasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.