Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahar Bin Smith Aktor Intelektual Pengeroyokan Dua Remaja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 19 Desember 2018, 17:19 WIB
Bahar Bin Smith Aktor Intelektual Pengeroyokan Dua Remaja
Bahar Bin Smith/Net
rmol news logo . Tidak berlebihan jika Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith atas kasus pengeroyokan dua remaja.

Pasalnya, terlapor kasus penginaan Presiden Joko Widodo itu merupakan aktor intelektualnya.

"Dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak lho," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prastyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/12).

Bahar bukan hanya dikenakan pasal di KUHP saja, tetapi juga pasal Perlindungan Anak. Ancaman di pasal Perlindungan Anak lebih berat dibanding KUHP karena ada lex specialis.

Yang memberatkan, sambung Dedi, Bahar selain otak pengeroyokan juga sebagai pelaku penganiayaan.

Polri, lanjut Dedi, menyayangkan pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu main hakim sendiri oleh sebabnya hal tersebut merupakan tindak pidana.

"Iya, jelas main hakim sendiri. Di situ peristiwa pidana yang terjadi," pungkas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Baca: Bahar Bin Smith Suruh Korban Duel Di Lapangan Sambil Ditonton Santri

Dalam kasus ini, Bahar dan lima koleganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA