Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Utang Negara Bukan Ranah KPK, Laporan Eggi Sudjana Tak Dapat Ditindaklanjuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 19 Desember 2018, 17:17 WIB
Utang Negara Bukan Ranah KPK, Laporan Eggi Sudjana Tak Dapat Ditindaklanjuti
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memiliki kewenangan dalam menghitung utang negara termasuk kerugian-kerugiannya.

"Saya pikir itu urusan BPK ya," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12).

Pernyataan Alex merupakan respons terhadap laporan Ketua Dewan Pembina PPMI, Eggi Sudjana yang meminta KPK untuk menghitung kerugian negara dari utang senilai Rp 5.250 triliun.

Atas laporan tersebut, kata Alex, KPK tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara. Sehingga, KPK tidak dapat melakukan proses lanjutan terhadap laporan itu.

"Kecuali utang negara yang macet sehingga menimbulkan kerugian negara yaitu korupsi, kasusnya itu nanti KPK yang akan menangani," katanya. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA