Demikian dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (19/12). Menurut Dedi, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
semuanya sama di mata hukum," kata Dedi.
Dalam kasus ini, Bahar dan lima orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.