Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi: Tak Hanya Habib Bahar, Lima Anak Buahnya Turut Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 19 Desember 2018, 00:20 WIB
Polisi: Tak Hanya Habib Bahar, Lima Anak Buahnya Turut Ditahan
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Selain Bahar, lima anak buahnya juga ditetapkan tersangka di mana dua diantaranya dilakukan penahanan.

"Mereka secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak. Yang diatur Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/12).

Dedi mengatakan, kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni, H, HA, S AY alias A (ditahan) dan MAB (ditahan).

Korban pengeroyokan itu diketahui adalah pemuda yang masih berumur 17 dan 18 tahun yang salah satunya juga berprofesi sebagai pendakwah.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, penyidik telah mendapatkan alat bukti dari keterangan enam saksi, bukti visum dari RS Soekanto dan bukti-bukti video yang memperlihatkan wajah lebam kedua korban.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.Habib Bahar sedianya akan ditahan di Rutan Polda Jabar selama 20 hari ke depan. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA