Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
“Ya, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polda Jabar,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/12).
Sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Polda Jabar yang beredar di media sosial, Bahar bin Smith akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu ditahan atas kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor pada Sabtu (1/12) lalu.
Dua korban, MHU (17) dan ABJ (18) diduga dianiaya di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar bin Smith ditahan di Rutan Polda Jabar.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.