Karopenmas Divisi Humas Polri, Birgjen Dedi Prasetyo bahkan menyebut bahwa berkas itu segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Artinya tinggal final. Apabila dalam minggu ini berkas perkara sudah selesai, maka minggu depan berkas perkara tersebut akan segera diajukan ke JPU," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/12).
Usai diserahkan ke JPU, terang Dedi, maka akan dibentuk jaksa peneliti yang mengoreksi berkas perkara dari Bareskrim hingga dinyatakan lengkap alias P21.
"Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik akan memanggil kembali saudara BS dan segera akan dilimpahkan ke pada JPU. Artinya masuk pada tahap 2," pungkas Dedi.
Kepolisian menjerat Bahar bin Smith dengan pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.