Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Akan Bela Maghfirah, Ibu Tiga Bayi Kembar Di Rutan Bireun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Desember 2018, 08:56 WIB
Yusril Ihza Akan Bela Maghfirah, Ibu Tiga Bayi Kembar Di Rutan Bireun
Magfira bersama tiga bayi kembarnya/Net
rmol news logo Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Bireun, Aceh, untuk menangguhkan penahanan Magfirah Binti Zakirsyah dan mengeluarkannya dari rumah tahanan (Rutan) Bireun.

Menurut Yusril, tidak terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk memperpanjang penahan Magfirah. Terdakwa jelas tidak mungkin akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Magfirah yang baru saja melahirkan tiga bayi kembar kini mendekam dalam Rutan Bireun setelah kasusnya dilimpahkan Kejari Bireun ke pengadilan.

Magfirah didakwa melakukan penipuan calon PNS tahun 2016 yang lalu. Selama dua tahun penyidikan, berkas Magfirah akhirnya dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejari Bireun. Ketiga bayi kembar Maghfirah dibawa serta oleh Magfirah ke dalam rutan.

Pagi ini (Selasa 18/12), Yusril memerintahkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PBB Aceh, Zulmahdi Hasan untuk menjenguk Magfirah. Yusril pun bersedia mendampingi Magfirah sekiranya disetujui.

Dia akan segera mengirimkan tim pengacaranya ke Bireun untuk mendampingi dan membela Maghfirah selama persidangan.

Yusril akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Magfirah.

Selain tidak cukup alasan untuk melakukan penahanan, Yusril mengatakan ketua Pengadilan seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Masa ibu bayi kembar tiga yang baru lahir harus ditahan, sehingga bayinya ikut juga masuk rumah tahanan. Ini penegakan hukum yang jauh dari nilai-nilai Islam dan Pancasila yang sangat dijunjung tinggi masyarakat Aceh," tegas pengacara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA