Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Bupati Cirebon, KPK Panggil Dua PNS Dan Empat PPAT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 Desember 2018, 10:58 WIB
Suap Bupati Cirebon, KPK Panggil Dua PNS Dan Empat PPAT
Sunjaya Purwadi Sastra/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dalam mengungkap kasus suap mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan bahwa penyidik sudah melayangkan pemanggilan enam saksi untuk kasus tersebut.

"Saksi dua PNS dan empat Pejabat Pembuat Akta Tanah akan dimintai keterangannya untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadi Sastra)," ujar Febri, Senin (17/12).

Empat orang PPAT Kabupaten Cirebon yang dipanggil adalah Brahma Aditya Mino Sepoetro, Edy Haryadi, Sri Ishana dan Visca Kemala Dewi

Adapun PNS yang akan diperiksa adalah Kasubag Keuangan dan Aset Cirebon, Irma Widiastuti dan Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Disnakertrans Cirebon, Rio.

Pengungkapan perkara dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon berawal dari operasi tangkap tangan penyidik KPK dengan mengamankan enam orang.

KPK dalam kasus ini menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca OTT.

Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon dengan atas nama orang lain senilai Rp 6,425 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA