Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saber Pungli Dalami Dugaan Pungutan Liar Camat Serpong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 10 Desember 2018, 00:20 WIB
Saber Pungli Dalami Dugaan Pungutan Liar Camat Serpong
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tengah mendalami dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat Desa Dangdang dan Kecamatan Serpong (sekarang Kecamatan Cisauk) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dugaan bermula saat, PT Libros Derap Abadi kesulitan meningkatkan hak atas kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Mereka menuding ada oknum aparat Desa Dangdang dan Kecematan Serpong, yang sekarang menjadi Kecamatan Cisauk, Tangerang, mengeluarkan surat keterangan girik palsu di atas tanah eks HGU Perkebunan Suradita. Tanah ini yang kemudian dibeli oleh PT. Libros Derap Abadi dan tidak bisa dibuat sertifikat.

Kuasa Hukum Libros Derap Abadi, Dwi Santoso menjelaskan bahwa camat Serpong mengeluarkan surat Nomor 5931/03.Kec.Srp tertanggal 23 September 1998 yang menyatakan PT. Libros tidak menguasai fisik

"Padahal berdasarkan 215 surat penunjukan kavling selatan yang telah dibebaskan oleh para anggota dirserse, sudah disetujui dan dinyatakan keabsahannya oleh Tim Pembebasan (Itwilkab) yang tertuang dalam surat rekomendasi Tanggal 15 September 1998 No: 710.593/275.itwil/98," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (9/12).

Sampai saat ini, Kantor Pertanahan Provinsi Banten masih kesulitan membuktikan keaslian surat keterangan girik yang diterbitkan kepala desa Dangdang dan camat Serpong.

Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widyanto Poesoko menilai ada potensi dugaan pungli dalam kasus ini. Menurutnya, dugaan itu layak ditujukan kepada kepala desa Dangdang, camat Serpong dan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sebab, katanya, hak atas tanah yang dimiliki oleh PT. Libros Derap Abadi tersebut adalah tanah negara bekas HGU PT. Suradita.

"Satgas Saber Pungli akan terus mendalami pihak-pihak yang terindikasi melakukan pungli dan merugikan masyarakat," tegas Widyanto. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA