Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasal 16 UU 40/2008 Yang Jerat Bahar Bin Smith Dari Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 07 Desember 2018, 18:29 WIB
Pasal 16 UU 40/2008 Yang Jerat Bahar Bin Smith Dari Saksi Ahli
Bahar bin Smith/Net
RMOL. Kepolisian menjerat Bahar bin Smith dengan pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2  UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menjelaskan, dari laporan yang diterima, ada beberapa pasal yang dituduhkan.

"Ada UU ITE, ada pidana umum dan UU 40 itu,” kata Syahar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Pada saat penyidikan, sambung Syahar, penyidik menemukan bukti yang mengarah pelanggaran pasal 16 UU 40/2008 dilakukan oleh pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu. Pasal ini yang lantas menjadi fokus pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor kemarin malam.

"Nah itu materi penyidik lah karena sudah ada ahli diperiksa, saksi ahli bahasa," demikian Syahar.

Pasal 16 UU 40/2008 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA