Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 07 Desember 2018, 09:32 WIB
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Bahar Bin Smith/Net
rmol news logo Setelah diperiksa selama 11 jam, penceramah Bahar bin Smith akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono menyampaikan, Bahar telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai tersangka.

“Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,” kata kepada wartawan, Jumat (7/12).

Penetapan tersangka ini, sambung Syahar merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA