Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono menyampaikan, Bahar telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai tersangka.
“Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,†kata kepada wartawan, Jumat (7/12).
Penetapan tersangka ini, sambung Syahar merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.