Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Baru Sebatas Mengeluh Soal Dugaan Korupsi Di Sektor Pertambangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 07 Desember 2018, 07:00 WIB
KPK Baru Sebatas Mengeluh Soal Dugaan Korupsi Di Sektor Pertambangan
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali mengeluhkan hal serupa. Hingga peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2018, KPK belum bisa menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ilegal dan perkebunan ilegal. Padahal datanya sudah dipegang sejak lama.

Kedigdayaan KPK tampaknya hilang, manakala menghadapi dunia pertambangan ilegal dan perkebunan ilegal. Sangat berbeda ketika KPK menghadapi tikus-tikus penggerogot uang negara melalui proyek-proyek di APBD atau APBN.

Melalui investigasi, termasuk "curi dengar", KPK sukses menuntaskan dengan cara operasi tangkap tangan (OTT). Senjata yang ampuh untuk menangkap pejabat negara dan pengusaha. Mengapa hal demikian tak terjadi di sektor pertambangan ilegal dan perkebunan ilegal? Padahal dugaan jumlah kerugian negara bisa berlipat kali, bila dibandingkan dengan jumlah kerugian negara hasil OTT bupati atau gubernur.

Bukan sulap, bukan sihir. Aneh bin ajaib. Setidaknya tercatat, sudah dua kali KPK mengungkapkan hal serupa. Belum ada kemajuan apa-apa. Jadi hanya semacam keluhan. Belum mampu "menaklukan" kejahatan yang menggerus isi perut bumi. Padahal lokasi tambang dan perkebunannya tak akan berpindah. Seperti diakui sendiri oleh komisi anti rasuah, sudah teridentifikasi, baik dari sisi jumlah ataupun jenis pelanggaran.

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2018, KPK menduga ada 5.000 dari 10.000 izin tambang yang tidak clean and clear. Bahkan juga ada perkebunan ilegal. Dan dibiarkan terus beroperasi. Padahal perizinannya bermasalah.

"Banyak sekali pelindung-pelindung usaha-usaha tambang ilegal dan kebun ilegal. Kebanyakan para petinggi-petinggi yang bersenjata. Bahkan ada perusahaan tambang beroperasi tanpa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Laode M Syarief, Wakil Ketua KPK di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Data yang diungkapkan Laode sedemikian rinci. Mengapa KPK tidak bertindak? Hal yang demikian ini, bisa saja berdampak di publik dan diartikan seakan KPK melakukan pembiaran terhadap sebuah tindak kejahatan? Data ada, pelanggaran ada, locusnya sudah diketahui. Bahkan backingnya pun sudah diketahui. Ada apa?

Tanda tanya semacam itu, sungguh wajar muncul di benak masyarakat. KPK sakti di bidang tertentu, tapi layu di sektor pertambangan dan perkebunan. Padahal sudah dikatakan ilegal.

Sebelumnya, pada Senin (31/7/2017), Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria mengungkapkan hal serupa. Pada tahun 2015, Bea Cukai mencatat ekspor batubara sebanyak 390 juta ton. Sementara Kementerian Perdagangan memncatat sebanyak 349 juta ton.

KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dari kegiatan ekspor batubara yang terjadi tahun 2015. Ada selisih volume ekspor batubara antara Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Ketidakcocokan volume ekspor bisa menimbulkan kerugian negara.

Dari selisih catatan jumlah batubara, antara Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan di tahun 2015, potensi kerugian negara bisa mencapai US$ 677 juta atau sekitar Rp 9,02 triliun.

“Bisa jadi di balik anomali ini, ada tindak pidana korupsi. Cuma tantangannya, itu suapnya dan izin sudah lama. Cari buktinya sudah tidak mudah,” kilah Dian.

Hal semacam ini, menurut Dian bukan hanya sekali terjadi. Pada 2010 juga terjadi perbedaan data volume ekspor batubara antara Kementerian ESDM dan data World Coal Institute (WCI).

Data WCI menyebutkan ekspor batubara Indonesia tahun 2010 sebesar 298 juta ton. Sedangkan Kementerian ESDM mengklaim data ekspor pada tahun tersebut hanya sebesar 166 juta ton. Artinya ada selisih sebesar 132 juta ton.

Ketika itu KPK menyatakan tidak berhenti untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Bahkan KPK juga menelusuri data tahun 2016 dan 2017.

Begitu sulitkah bagi KPK untuk mengungkap praktik tindak pidana korupsi semacam ini? Setelah memakan waktu investigasi yang cukup lama, kini KPK mengeluhkan hal yang serupa. Dibidang yang sama dengan alasan yang sedikit berbeda.

"Ada jumlah produksi tambang yang ada di Bea Cukai, yang dikirim melalui pelabuhan tempat negara diekspor, berbeda jumlahnya. Jadi dari segi pendapatan negara, kita sangat-sangat rugi," ujar Laode pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2018. Ngapain aja? Tentu publik harus berbaik sangka. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA