Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cari Bukti 53 Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 06 Desember 2018, 20:39 WIB
KPK Cari Bukti 53 Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari fakta-fakta persidangan yang muncul dalam sidang pembacaan vonis Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola.

Zumi divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara suap terhadap 53 Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut tim KPK akan melakukan pendalaman untuk menentukan sikap lanjutan terhadap 53 orang yang disebut menerima suap dari Zumi.

"Tim masih perlu mempelajari lebih lanjut bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).

Febri menjelaskan, salah satu pendalaman yang perlu dilakukan KPK adalah menemukan alat bukti yang menguatkan adanya penerimaan dana suap oleh 53 wakil rakyat di Jambi itu.

"Jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat maka pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," pungkasnya.

Selain suap, Zumi juga dinyatakan bersalah dalam penerimaan gratifikasi dari rekanan swasta sebesar Rp 37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp 100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA