Zumi menyatakan tidak akan mengajukan banding dan berharap Jaksa KPK berpikiran sama.
"Saya berharap JPU juga begitu dan bisa segera inkrah," ungkap Zumi, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).
Ketua Majelis Hakim, Yanto menyatakan Zumi secara sah terbukti melakukan tindak pidana pemberian suap kepada Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018.
Selain itu, Zumi juga dinyatakan bersalah terkait penerimaan gratifikasi dari rekanan swasta sebesar Rp 37,4 miliar dan 173 ribu dolar AS, Rp 100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard.
Atas perbutan penerimaan gratifikasi Zumi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Adapun untuk kasus suap, Zumi melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: