Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan Hakim Vonis Zumi Zola Di Bawah Tuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 06 Desember 2018, 14:33 WIB
Ini Alasan Hakim Vonis Zumi Zola Di Bawah Tuntutan
Sidang vonis Zumi Zola
rmol news logo Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola divonis lebih ringan dari tuntutan. Jaksa KPK menuntut Zumi dengan hukuman 8 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Majelis yang dipimpin Hakim Yanto menyebutkan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pengadilan dalam menjatuhkan vonis tersebut terhadap Zumi.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum terdakwa telah mengambalikan uang sejumlah Rp 300 juta," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).

Zumi Zola terbukti bersalah atas dua dakwaan. Pertama, tindak pidana pemberian suap kepada Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018.

Kedua, penerimaan gratifikasi dari rekanan swasta sebesar Rp 37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp 100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard.

Atas perbuatan penerimaan gratifikasi, Zumi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara untuk kasus suap, Zumi melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Zumi Zola. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA