Begitu kata Ketua Tim Advokasi Habib Bahar, Aziz Yanuar dalan keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/12).
"Bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan cepat menjebloskan Habib Bahar ke penjara dan membungkam dakwah-dakwahnya," katanya.
Aziz menduga, upaya pembungkaman itu dilakukan karena dakwah Habib Bahar memang dikenal keras dalam mengeritik pemerintahan Joko Widodo.
"Perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yang mengeritik rezim yang melakukan kedzaliman," pungkasnya.
Habib Bahar Bin Smith dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran konten ceramahnya yang dianggap mengarah pada ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam ceramahnya, Bahar menyebut Presiden Joko Widodo banci dan haid.
Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.