Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan, Zumi secara sah terbukti melakukan tindak pidana tipikor pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan R-APBD Jambi 2018.
Selain itu, Zumi juga dinyatakan bersalah dalam penerimaan gratifikasi dari rekanan swasta sebesar Rp 37,4 miliar dan 173 ribu dolar AS, 100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Atas perbutan penerimaan gratifikasi Zumi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Adapun untuk kasus suap, Zumi melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: