Zumi menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan R-APBD Jambi 2018.
Mantan aktor layar kaca itu juga menerima hukuman tambahan berupa tidak boleh dipilih untuk jabatan publik selama 5 tahun sejak pidana utama selesai dijalani.
"Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum, saya menyatakan menerima (putusan)," ujar Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Vonis Zumi Zola ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 8 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: