Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zumi Zola Pasrah Dengan Vonis Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 06 Desember 2018, 13:56 WIB
Zumi Zola Pasrah Dengan Vonis Hakim
Zumi Zola//RMOL
rmol news logo . Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola menyatakan pasrah menerima atau tidak melakukan upaya banding terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikora Jakarta.

Zumi menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan R-APBD Jambi 2018.

Mantan aktor layar kaca itu juga menerima hukuman tambahan berupa tidak boleh dipilih untuk jabatan publik selama 5 tahun sejak pidana utama selesai dijalani.

"Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum, saya menyatakan menerima (putusan)," ujar Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Vonis Zumi Zola ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 8 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA