Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Terbukti Suap 53 Anggota DPRD Jambi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 06 Desember 2018, 13:42 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Terbukti Suap 53 Anggota DPRD Jambi
Zumi Zola/RMOL
rmol news logo . Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan R-APBD 2018.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Yanto menyebut Zumi secara sah terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi.

"Uang itu diminta anggota DPRD Jambi berdasarkan keterangan Dodi Irawan (Kepala Dinas PUPR Jambi) pada terdakwa," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11).

Yanto menyebutkan bahwa besaran uang suap dari Zumi kepada para anggota dewan itu sudah ditentukan nominalnya berdasarkan jabatan.

Rinciannya adalah anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, anggota Banggar masing-masing Rp 250 juta dan anggota Komisi III DPRD masing-masing Rp 375 juta.

"Serta pimpinan DPRD minta jatah fee proyek di Dinas PUPR," jelasnya.

Zumi sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga Zumi bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Dia diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.

Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA