Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 06 Desember 2018, 13:14 WIB
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta
Zumi Zola/RMOL
rmol news logo . Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.

Zumi terbukti terlibat kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa 6 tahun penjara dan denda 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti penjara 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).

Hakim Yanto juga memberikan hukuman tambahan terhadap Zumi berupa pencabutan hak politik yaitu tidak dapat dipilih dalam jabatan publik.

"Pencabutan hak dipilih 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tukasnya.

Adapun vonis Zumi ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK yaitu 8 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA