Tiga tersangka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt. Kadis PUPR David Anderson Karosekali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, perpanjangan masa penahanan untuk ketiganya selama 40 hari.
"Perpanjangan efektif mulai 6 Desember 2018," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/12).
Kasus suap Pakpak Bharat terungkap setelah operasi tangkap tangan dilakukan Minggu dini hari (18/11). KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Medan, Jakarta dan Bekasi. KPK menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka penerima suap.
Adapun, barang bukti yang diamankan tim KPK berupa uang tunai Rp 150 juta yang merupakan bagian dari dana suap.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: