Jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono Hendradi menjelaskan bahwa istri dari artis cantik Inneke Koesherawati itu diberi keleluasaan membangun bilik cinta di area lapas. Wahid memberi izin untuk membangun ruangan 2x3 meter sebagai tempat berhubungan suami istri.
"Fahmi diperbolehkan membangun sendiri ruangan khusus untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," ujar Hendradi saat membacakan dakwaan atas kasus suap Wahid Husen di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).
Selain dipakai sendiri saat menerima kunjungan dari istrinya, Fahmi juga menyewakan tempat tersebut. Ada tarif khusus yang dikenakan jika napi lain ingin menggunakan tempat tersebut.
“Fahmi menarik ongkos Rp 650 ribu sekali sewa," jelas Hendradi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.