Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikriminalisasi, Peradi Bela Christea Frisdiantara Secara Cuma-cuma

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Desember 2018, 05:13 WIB
Dikriminalisasi, Peradi Bela Christea Frisdiantara Secara Cuma-cuma
Hermawi Taslim/Net
rmol news logo Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memberi bantuan hukum kepada Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Christea Frisdiantara jika kasusnya tidak kunjung selesai dan terus dikriminalisasi.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Peradi juga meminta tak seorang pun melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan aset-aset dari perguruan tinggi yang kasusnya sudah diputus Kemenkumham dan PTUN dengan memenangkan Christea.

"Kami menerima laporan tentang kasus krimininalisasi ini dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, dan kasus ini akan segera saya koordinasikan dengan para penegak hukum yang lain agar menjadi perhatian khusus. Selain itu, kami berharap bahwa jaksa juga segera membebaskan Christea Frisdiantara dari tahanannya. Pembebasan ini hendaknya segera dilakukan karena saya dengar sekarang Pak Christea sedang sakit di penjara," jelas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum DPN Peradi Hermawi Taslim kepada redaksi, Selasa (4/12).

Christea saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo setelah dilaporkan oleh Lurah Magersari, Sidoarjo H Moch Arifin. Ketua PPLP-PTPGRI itu diadukan ke Polres Sidoarjo sejak  20 September 2018 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoharjo pada 19 November 2018. Meski melaporkan Christea ke Polres Sidoharjo dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan specimen, Arifin mengaku tidak tahu isi laporan tersebut. Isi pengakuan lurah yang berupa rekaman sudah diserahkan kepada Divpropam Mabes Polri.

Menurut Taslim, jika rekaman pengakuan lurah Magersari yang dipaksa untuk tanda tangan laporan yang tidak pernah dibuatnya dan rekamannya sudah diberikan kepada Divpropam Polri maka masalah akan lebih mudah ditindaklanjuti. Tentu Divpropam Polri diharapkan segera turun tangan untuk mengadakan investigasi terhadap satuan di bawahnya. Demikian juga halnya jika kasus itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

"Peradi memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus perguruan tinggi karena juga memiliki kepentingan langsung dengan perguruan tinggi yang sehat mengingat Peradi telah bekerja dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat," papar Taslim yang juga wakil direktur hukum dan advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
 
"Oleh karena itu, Peradi siap membela Pak Christea Frisdiantara tanpa dipungut bayaran agar Pak Christea mendapatkan keadilannya. Kami serius akan berkoordinasi dengan para penegak hukum lainnya terutama Kejaksaan Agung dan divisi propam," tambahnya.

Selain mendapat laporan, Taslim juga mengikuti kasus tersebut dari media massa. Berdasarkan analisanya, sangat terlihat bentuk konspirasi para pihak yang terlibat. Dari kronologis, publik bisa melihat siapa saja yang terlibat seperti pemecatan Christea yang tidak ada dasar hukum, pengacara yang memalsukan surat kuasa dan tanda tangan, perintah menguasai kampus oleh pihak ketiga, serta pemaksaan kepada lurah Magersari untuk tanda tangan laporan.

"Ini belum lagi saya mendengar adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan pengalihan hak atas aset perguruan tinggi. Saya kira semua yang terlibat harus paham bahwa kasus ini telah dipantau secara nasional oleh berbagai pihak," demikian Taslim. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA