Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Penyuap Gubernur Aceh Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda 100 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 03 Desember 2018, 17:39 WIB
Bupati Penyuap Gubernur Aceh Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda 100 Juta
Ahmadi/Net
rmol news logo . Bupati (nonaktif) Bener Meriah, Ahmadi dinyatakan secara sah bersalah memberikan suap senilai Rp. 1 miliar kepada Gubernur (nonaktif) Aceh Irwandi Yusuf terkait pengurusan Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

"Menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi terbukti sah dan meyakinkan besalah melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hukuman tambahan untuk terdakwa pencabutan hak dipilih selama dua tahun sejak terdakwa menjalani pidana pokok," tutup Sudani.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, yakni kurungan empat tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Gubernur Irwandi Yusuf, Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri tersangka penerima suap. Sedangkan Bupati Bener Meriah Ahmadi tersangka pemberi suap.

Gubernur Irwandi Yusuf diduga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu bagian dari "commitment fee" Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang agar Kabupaten Bener Meriah mendapatkan alokasi proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus Aceh TA 2018. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA